Pasal 72 undang-undang no.14 tahun 1997 tentang
merek untuk kasus typossquating:
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana
masing-masing paling singkat 1 bulan
denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling
banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah )
Barang siapa menyiarkan,memamerkan,mengedarkan,menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepetingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidanan penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah )
Pasal 82
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama
pada pokoknya dengan merek terdaftar milikorang lainatau badan hukum lain,
untuk barang dan atau sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda dengan paling banyak
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah
Untuk
kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal
dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP
tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum
Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian,
dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan :
Pasal 378 KUHP
barang siapa dengan maksud untung
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan
memakai namapalsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian
kebohongan , menggerakan orang lain untuk menyerahakan barang sesuatu kepadanya
, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena
penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
Pasal 362 KUHP
tentang pencurian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan :
Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk
dimiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian dengan pidana
penjarapaling lama lima tahun
Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
untuk tindakan domain hijacking.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak tidak sah, atau
memanipulasi ,
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan
atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Pasal 60
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini,Penyelenggara Telekomunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1989 tentang
Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam
waktu selambat-lambatnya 1(satu) tahun sejak Undang-undang ini dinyatakan
berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini.
Sementara itu,
untuk menghadapi tindakan cybersquatting di Internet maka Pemerintah Amerika
Serikat memandang perlu untuk mengeluarkan ketentuan yang khusus mengatur
tentang itu, yakni Anti-Cybersquatting Act yang melindungi kepentingan para
pemegang merek atas individu yang beriktikad tidak baik dalam memperoleh domain
name tersebut, karena tidak dapat diakomodir oleh Federal Trademark Dilution
Act tersebut akibat ruang lingkupnya yang lebih luas.
Berikut ini akan dikemukakan peraturan yang
berkaitan dengan cybersquatting dan typosquatting di
Amerika Serikat. Dalam ACPA (Antycybersquatting Consumer Protection Act)
1999 , 15 USC sec 1125 d.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa seseorang
yang tanpa hak atau tidak berkaitan dengan pemilik merek atau pemilik nama
terkenal yang dilindungi hukum merek dapat digugat oleh pemilik merek jika :
Mendaftarkan, memperjualbelikan atau menggunakan
sebagai nama doman;
·
Pada saat melakukan pendaftaran nama domain memakai
merek yang sama atau identik atau serupa dengan merek tersebut ;
·
Pada saat melakukan pendaftaran memakai merek terkenal
yang sama atau serupa dengan merek terkenal sehingga dapat membingungkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar