Jumat, 02 November 2012

UU ITE & PASAL Cybersquatting & Typosquatting


Pasal  72 undang-undang no.14 tahun 1997 tentang merek untuk kasus typossquating:
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1  dan ayat 2 dipidana dengan pidana masing-masing  paling singkat 1 bulan denda paling sedikit  Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah )
Barang siapa menyiarkan,memamerkan,mengedarkan,menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana  dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepetingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah )


Pasal 82
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milikorang lainatau badan hukum lain, untuk barang dan atau sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda dengan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah
Untuk kasus-kasus cybersquatting dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, seperti misalnya pasal 382 bis KUHP tentang Persaingan Curang, pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Umum, pasal 362 KUHP tentang Pencurian,

dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan :
Pasal 378 KUHP
            barang siapa dengan maksud untung menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai namapalsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan , menggerakan orang lain untuk menyerahakan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan :
Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk  dimiliki secara melawan hukum , diancam karena pencurian dengan pidana penjarapaling lama lima tahun

Pasal 22 dan 60 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan domain hijacking.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak tidak sah, atau memanipulasi ,
a. akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. akses ke jaringan telekomunikasi khusus.



Pasal 60
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini,Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) tahun sejak Undang-undang ini dinyatakan berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-undang ini.
Sementara itu, untuk menghadapi tindakan cybersquatting di Internet maka Pemerintah Amerika Serikat memandang perlu untuk mengeluarkan ketentuan yang khusus mengatur tentang itu, yakni Anti-Cybersquatting Act yang melindungi kepentingan para pemegang merek atas individu yang beriktikad tidak baik dalam memperoleh domain name tersebut, karena tidak dapat diakomodir oleh Federal Trademark Dilution Act tersebut akibat ruang lingkupnya yang lebih luas.

Berikut ini akan dikemukakan peraturan yang berkaitan dengan cybersquatting dan typosquatting di Amerika Serikat. Dalam ACPA (Antycybersquatting Consumer Protection Act) 1999 , 15 USC sec 1125 d.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa seseorang yang tanpa hak atau tidak berkaitan dengan pemilik merek atau pemilik nama terkenal yang dilindungi hukum merek dapat digugat oleh pemilik merek jika :
Mendaftarkan, memperjualbelikan atau menggunakan sebagai nama doman;
·         Pada saat melakukan pendaftaran nama domain memakai merek yang sama atau identik atau serupa dengan merek tersebut ;
·         Pada saat melakukan pendaftaran memakai merek terkenal yang sama atau serupa dengan merek terkenal sehingga dapat membingungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: : :l: :m: :n: : : :q: :r: :s: :t: :u: :v: :w: : :y: Emotion lainnya?