Jumat, 02 November 2012
USULAN HUKUM Menurut Kami
Mengoptimalkan UU ITE yang
mengatur tentang cybersquatting dan typosquatting secara khusus di Indonesia
dengan membentuk kerja sama antara pihak yang berwenang.
Cara Penyelesaian dari CYBERSQUATTING & TYPOSQUATTING
PENYELESAIAN DARI KASUS
Yang Harus Dilakukan Jika Nama Domain Yang Anda Ingin
Sudah Diambil Orang
Sebagai
langkah awal, hubungi pendaftar nama domain. Untuk mencari nama dan alamat
pemilik nama domain, Anda dapat menggunakan "WHOIS Lookup" di whois.net.
Cari tahu apakah ada penjelasan yang masuk akal untuk penggunaan nama domain
tersebut, mungkin saja pendaftar bersedia untuk menjual nama domain tersebut
dengan harga yang Anda inginkan.
Bayar,
jika harga tersebut masuk akal. Kadang-kadang, membayar cybersquatter adalah
pilihan terbaik. Mungkin lebih murah dan lebih cepat daripada mengajukan
gugatan atau memulai sebuah sidang perkara.
UU ITE & PASAL Cybersquatting & Typosquatting
Pasal 72 undang-undang no.14 tahun 1997 tentang
merek untuk kasus typossquating:
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana
masing-masing paling singkat 1 bulan
denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling
banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah )
Barang siapa menyiarkan,memamerkan,mengedarkan,menjual kepada umum suatu
ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepetingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidanan penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah )
Kasus Cyber Squatting
Contoh kasus yang beredar di
international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi
cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para
penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan
denverwifesexyahoo.com.
Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap
dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain.
Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com
bisa diambil alih.Madonna juga sempat mengalami kasus yang sama akhirnya
kembali bisa mendapatkan madonna.com.
Minggu, 28 Oktober 2012
Definisi Cybersquatting & Typosquatting
CYBERSQUATTING Penyerobotan nama domain yaitu
dengan mendaftarkan situs dengan memakai nama atau merek orang lain secara
tanpa hak sebelum pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian berusaha untuk
menawarkan situs tersebut kepada orang atau pemilik merek yang bersangkutan
dengan harga yang sangat tinggi. mendahului mendaftarkan nama-nama
yang populer yang diketahuinya dengan tujuan untuk menjual kembali kepada pihak
yang berkepentingan atas nama tersebut diatas harga perolehannya.
Langganan:
Komentar (Atom)
:a:
:b:
:c:
:d:
:e:
:f:
:g:
:h:
:i:
:j:
:
:l:
:m:
:n:
:
:
:q:
:r:
:s:
:t:
:u:
:v:
:w:
:
:y:
Emotion lainnya?

