Jumat, 02 November 2012

BUKTI Forensik

USULAN HUKUM Menurut Kami

Mengoptimalkan UU ITE yang mengatur tentang cybersquatting dan typosquatting secara khusus di Indonesia dengan membentuk kerja sama antara pihak yang berwenang.

Cara Penyelesaian dari CYBERSQUATTING & TYPOSQUATTING

PENYELESAIAN DARI KASUS
Yang Harus Dilakukan Jika Nama Domain Yang Anda Ingin Sudah Diambil Orang
Sebagai langkah awal, hubungi pendaftar nama domain. Untuk mencari nama dan alamat pemilik nama domain, Anda dapat menggunakan "WHOIS Lookup" di whois.net. Cari tahu apakah ada penjelasan yang masuk akal untuk penggunaan nama domain tersebut, mungkin saja pendaftar bersedia untuk menjual nama domain tersebut dengan harga yang Anda inginkan.
Bayar, jika harga tersebut masuk akal. Kadang-kadang, membayar cybersquatter adalah pilihan terbaik. Mungkin lebih murah dan lebih cepat daripada mengajukan gugatan atau memulai sebuah sidang perkara.

UU ITE & PASAL Cybersquatting & Typosquatting


Pasal  72 undang-undang no.14 tahun 1997 tentang merek untuk kasus typossquating:
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1  dan ayat 2 dipidana dengan pidana masing-masing  paling singkat 1 bulan denda paling sedikit  Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah )
Barang siapa menyiarkan,memamerkan,mengedarkan,menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau terkait sebagaimana  dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepetingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah )

Kasus Cyber Squatting

Contoh kasus yang beredar di international adalah kasus Yahoo yang menuntut OnlineNIC atas aksi cybersquatting pada 500 nama domain yang mirip atau dapat membingungkan para penggunanya termasuk yahoozone.com, yahooyahooligans.com dan denverwifesexyahoo.com. 
Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih.Madonna juga sempat mengalami kasus yang sama akhirnya kembali bisa mendapatkan madonna.com.

Minggu, 28 Oktober 2012

Definisi Cybersquatting & Typosquatting

     CYBERSQUATTING Penyerobotan nama domain yaitu dengan mendaftarkan situs dengan memakai nama atau merek orang lain secara tanpa hak sebelum pemilik yang sah mendaftarkan, kemudian berusaha untuk menawarkan situs tersebut kepada orang atau pemilik merek yang bersangkutan dengan harga yang sangat tinggi. mendahului mendaftarkan nama-nama yang populer yang diketahuinya dengan tujuan untuk menjual kembali kepada pihak yang berkepentingan atas nama tersebut diatas harga perolehannya. 
    

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: : :l: :m: :n: : : :q: :r: :s: :t: :u: :v: :w: : :y: Emotion lainnya?